VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH TIM PENYIDIK KHUSUS KEJAKSAAN..
SULUT-mwmlsnews.bolgspot.com-
TERSANGKA VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN KEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
SEBESAR 4,2 MILYAR RUPIAH
Hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021.
Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie
Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar
dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,-
(enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus
delapan puluh dua rupiah)
dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek
Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka. Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah
Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang
diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang.
Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu,
S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan,
S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd.,
Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.
Komentar
Posting Komentar