SATGASSUS MALEO BERHASIL MENGMANKAN 2 (dua) ORANG LELAKI DUGAAN TINDAK PIDANA 363 KUHP PENCURIAN DI WAKTU MALAM HARI.
manado - mwmlsnews.blogspot.com -
SATGASSUS MALEO di pimpin Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki dugaan tindak pidana pencurian di waktu malam hari dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih (curanik, rokok dan tabung gas elpigi 3 kg.
pada hari senin tanggal 12 april 2021.
Berdasarkan Surat laporan polisi (LP) /529 /IV/2021/SPKT/RESTA-MANADO
R.M alias Bolang 18 Laki-laki, dan V.R alias Goyo 18 LAki-laki yang beralamat di
Karombasan selatan ling III, di ciduk tim SATGASSUS MALEO POLDA SULUT karna dugaan melakukan tindak pidana curanik, roko, dan tabung gas LPG.3 kg. Di waktu malam hari.
Korban RIVANA RUITANG 43
Perempuan wargaTateli weru jaga I kec.mandolang.
Pencurian 1 (satu) Tv samsung dan 30 Bungkus Rokok sekitar tanggal 09 maret 2021 pada malam hari di Warung di desa tateli weru kec.mandolang
Barang bukti yang berhasil di amankan POLISI. 1 (satu) unit Tv Samsung 32 inc (TKP Warung di desa tateli weru kec.mandolang, 20 jenis rokok yang tercampur berbagai Merek,
Para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu, lelaki a.n V.R alias goyo sebagai eksekutor yang mengambil barang-barang kemudian lelaki a.n R.M alias bolang yang memantau situasi di sekitar TKP sekaligus yang membawa kendaran bermotor
Berdasarkan Laporan dari masyarakat, tim SATGASSUS MALEO dengan cepat langsung merespon laporan tersebut, dan melakukan pulbaket serta lidik untuk mencari tau para pelaku. setelah mengetahui identitas para pelaku, SATGASSUS MALEO mencari tahu keberadaan dari para terduga Tindak pidana 363 KUHP. Pada tanggal 12 april 2021 sekitar pukul 17.00 wita SATGASSUS MALEO berhasil mengamankan lelaki a.n V.R alias (goyo) di daerah Karombasan. Selanjutnya pada pukul 18.00 wita tanggal 12 april 2021 telah berhasil mengamankan lelaki a.n R.M alias (Bolang) di daerah yang sama di sekitar karombasan. kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian semua barang bukti hasil pencurian tersebut. Setelah barang bukti berhasil diamankan, para pelaku menerangkan bahwa TV Samsung 32 inc di jual seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
Rokok di jual Rp.10.000 (sepuluh ribu rupian) sampai dengan Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per bungkus. kemudian para pelaku di serahkan ke Polresta manado guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
para pelaku merupakan specialis bongkar warung, kemudian ada kurang lebih 25 (dua puluh lima) tabung gas elpigi 3kg masih dalam pencarian. karena telah dijual ditempat yang berbeda
TINDAKAN KEPOLISIAN
Merespon laporan masyarakat, Melakukan pennyelidikan, Mengamankan Pelaku, Menyerahkan tersangka ke Polresta manado.
Peliput : Andro rundungan
Komentar
Posting Komentar