Buronan di tangkap tim tabur kejagung Dan Tim Tabur Kejati NTT,. terpidana kasus KDRT

MWMLSNEWS.BLOGSPOT.COM
Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, SpA., MSi., Med., (49) warga Jakarta.

Melalui program Tabur, Tangkap Buronan Kejaksaan ini, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Simanjuntak.

Penangkapan buronan dari Kejati NTT ini berlangsung di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/03/2021) pukul 17:00 WIB.

Terpidana ditangkap karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO).

Disebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu  terpidana di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Peliput: Andro rundungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERDUGA PELAKU PENIKAMAN DENGAN SENJATA TAJAM SEJAK 2018 DI AMANKAM SATGASSUS MALEO POLDA SULUT

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, telah di launching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kawanan Pencuri Material Emas di PT. SEJ Minsel Di Amankan Polisi.