Resmob Polres Tomohon berhasil Menangkap pelaku curanmor.yang di Pimpin. Bripka Bima Pusung.
Tomohon - mwmlsnews.blogspot.com -Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban di Polres Tomohon dan informasi dari Korban, telah terjadi pencurian di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara.
Pada hari Minggu 20 Juni 2021 jam 21.30 Wita.
korban menghadiri acara syukuran Sidi di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Sekira 30 menit korban meninggalkan tempat acara dan menjemput temannya dengan sepeda motor kemudian kembali lagi ke tempat acara dan memarkir kendaraan di jalan raya bersama kendaraan lainnya.
Tak lama kemudian sekira 10 menit kemudian, teman korban melihat motor korban sudah tidak ada di tempat parkir dan menyampaikan hal itu kepada korban, Korban bersama temannya melakukan pencarian tapi sepeda motor tersebut tidak di temukan, kemudian korban, menginformasikan kejadian kepada Tim Resmob.
Tim Resmob mendapat informasi dan aduan dari Korban bahwa sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam DB 3873 GR telah di curi oleh orang yang tidak di ketahui di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Selanjutnya KA tim mengarahkan kepada korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai dasar untuk proses lanjut. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi terkait hilangnya kendaraan sepeda motor milik korban Selama dua hari, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya pada Selasa 22 Juni 2021 Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, yang disembunyikan Pelaku di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara.
Hasil interogasi kepada pemilik rumah, bahwa sepeda motor dititipkan oleh lelaki NANDA alias ASPAL kepadanya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh terkait identitas yang di duga pelaku, tim RESMOB kemudian menuju ke tempat tinggal terduga pelaku yang ada di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Kemudian Tim Resmob melakukan penggeledahan dan pencarian terhadap pelaku di rumah tersebut, namun keterangan dari pemilik rumah lelaki DR alias Doni menjelaskan kalau terduga Pelaku sudah 6 bulan tidak tinggal di situ dan sudah tinggal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara di rumah saudaranya. TIm Resmob selanjutnya langsung menuju ke rumah saudara terduga pelaku yang ada di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara, namun terduga Pelaku tidak ada di situ dan informasi yang di peroleh, bahwa Nanda berada di rumah temannya lelaki Onal yang ada di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Tak ingin terduga Pelaku melarikan diri, Tim Resmob langsung menuju ke rumah lelaki Onal yang ada di Kelurahan Wailan dan saat tiba Tim langsung melakukan penggerebekan dan pencarian terhadap Nanda di dalam rumah.
Saat penggeledahan dan pencarian di dalam rumah terduga pelaku tidak ada, Tim Resmob kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah dan akhirnya pelaku ditemukan tak jauh dari rumah lelaki Onal, Nanda yang saat itu mengetahui kehadiran Tim Resmob, langsung melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran antara terduga Pelaku dengan Tim Resmob, yang akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada kandang ayam belakang rumah salah satu rumah warga di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara.
Setelah di introgasi oleh Tim Resmob Nanda mengakui kalau dia yang mencuri sepeda motor milik korban. Sepeda motor sudah ditawarkan kepada pembeli, tapi belum sempat terjual, Nanda sudah diamankan Tim Resmob.
Nanda sengaja mencabut nomor polisi dan kaca spion dengan maksud agar kendaraan tersebut tidak di kenali oleh orang lain terutama pemilik kendaraan.
Pelaku: ANSR alias Nanda
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Tukang
Alamat : Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara.
Korban:KAS alias Karen
Umur : 20 Tahun
Alamat : Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur
Barang Bukti yang berhasil di amankan Resmob Tomohon
Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam DB 3873 GR yang sudah di cabut Nomor Polisi dan kaca spion.
KEMUDIAN, PELAKU DAN BARANG BUKTI DIAMANKAN DI POLRES TOMOHON.
A/R.
Komentar
Posting Komentar