Oknum guru sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian.

mwmlsnews.blogspot.com- HUMAS POLRES MINSEL-
Sempat viral di media sosial (medsos), aksi tak terpuji oknum guru sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (12/10/2021).

"Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya Meu buat laporan," ungkap AKP Rio.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. "Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan," tambah Kasat Reskrim.

Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERDUGA PELAKU PENIKAMAN DENGAN SENJATA TAJAM SEJAK 2018 DI AMANKAM SATGASSUS MALEO POLDA SULUT

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, telah di launching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kawanan Pencuri Material Emas di PT. SEJ Minsel Di Amankan Polisi.