Polres Bitung Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujarnya, Kamis (24/3) sore.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3).

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. “Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.  

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. “Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERDUGA PELAKU PENIKAMAN DENGAN SENJATA TAJAM SEJAK 2018 DI AMANKAM SATGASSUS MALEO POLDA SULUT

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, telah di launching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kawanan Pencuri Material Emas di PT. SEJ Minsel Di Amankan Polisi.